• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023

by Ruang Politik
4 Januari 2023
in Kilas Update
453 9
Terpidana Sambo/Ist

Terpidana Sambo/Ist

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun alasan masa penahanan masih bisa diperpanjang lantaran pemeriksaan terhadap para terdakwa belum bisa selesai pada 9 Januari 2023.

RUANGPOLITIK.COM —Masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan komplotannya yang melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, sedianya akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Padahal pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

PN Jakarta Selatan pun akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasla 29 ayat (2), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun alasan masa penahanan masih bisa diperpanjang lantaran pemeriksaan terhadap para terdakwa belum bisa selesai pada 9 Januari 2023.

Oleh sebab itu majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ucap Djuyamto.

Adapun terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Keenam terdakwa telah menjalani pemeriksaan di pengadilan sejak Juli 2022 lalu. Sejumlah saksi hingga para ahli juga telah didatangkan dalam kasus pembunuhan ini.

Majelis hakim PN Jaksel akan sambangi rumah Ferdy Sambo

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 3 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel mengungkapkan pihaknya akan menyambangi rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digunakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Majelis hakim akan mendatangi TKP bersama dengan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun majelis hakim tidak akan membawa para saksi, lantaran tidak membutuhkan keterangan saksi yang sebelumnya hadir di persidangan.

Kunjungan majelis hakim akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, kemudian menuju rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana punya pendapat beda soal instruksi Sambo ke Bharada E

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim menyebut instruksi ‘hajar’ yang diucapkan Sambo pada Bharada E tidak bisa jadi tanggung jawab mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Said menilai Bharada E yang harusnya bertanggung jawab lantaran menginterpretasikan kata ‘hajar’ dengan aksi untuk menembak.

“kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” pungkas Said.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselRuang Politiksidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Ahli Pidana Beri Pembelaan

Next Post

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In