Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun
RUANGPOLITIK.COM —Polisi resmi menetapkan pelaku penculikan Malika Anastasya (6) yakni Irwan Suwarno sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun.
Dia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengungkap hukuman yang menjerat penculik bocah 6 tahun tersebut.
“Hukuman paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Penculikan di Gunung Sahari
Sebagaimana diketahui, Malika Anastasya hilang dibawa seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, petugas akhirnya mengamankan pelaku bersama korban di kawasan Ciledug, Tangerang.
“Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat,” ucap Komarudin.
Adapun saat ini korban Malika berada Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kesehatan fisik dan kondisi psikologisnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)