• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

by Rupol
4 Januari 2023
in Nasional
443 9
NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem

RUANGPOLITIK.COM  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat dengan No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan pada Selasa (3/12/2023) dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan lagi berstatus sebagai anggota atau kader partai seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2023).

Willy menjelaskan status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem bahwa setiap anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Kemudian, Willy juga menjelaskan bahwa DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

Berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materiil terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.

“Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” ungkap wakil ketua Baleg DPR RI ini.(FSL)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jangan Main CatutNasDem: Yuwono Pintadi Keluar dari NasDem
Previous Post

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

Next Post

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Rupol

Next Post
Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In