Firli memastikan KPK mustahil mengada-ngada kemudian memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E
RUANGPOLITIK.COM —Firli Bahuri jawab tudingan Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) soal paksakan Anies Baswedan tersangka di kasus Formula E.
Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan semua penyelidikan perkara di KPK tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang, tak terkecuali untuk kasus Formula E.
“Sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas,” kata Firli, Selasa (3/1/2023).
Tanggapan soal tudingan BW ini diungkap Firli saat berlangsungnya konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Firli memastikan KPK mustahil mengada-ngada kemudian memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.
Penegakan hukum oleh KPK, kata dia selalu mengacu pada hukum yang dipedomani di Indonesia, sehingga dirinya memastikan penyelidikan kasus Formula E takkan melenceng dari cara profesional.
“Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara,” ucap dia lagi.
Tanpa adanya bukti kuat sebagai sandaran dan dasar ketika penyelidikan, Firli memastikan status tersangka tidak akan sekonyong-konyong dijatuhkan pada terlapor.
“Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” ucap Firli.
Sebelumnya, melalui unggahan di kanal YouTubenya, Bambang Widjojanto menilai penyelidikan kasus Formula E adalah sebuah kegilaan.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka,” ujarnya.
“Kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Jadi sesuatu yang ‘so special’, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW lagi, dilihat di YouTube, pada Rabu (4/1/2023).
BW menuding KPK seolah melakukan segala cara agar bisa menetapkan Anies sebagai tersangka, meski harus mengubah Peraturan Komisi (Perkom).
Dengan tujuan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu, kata BW, Perkom diotak-atik supaya Anies Baswedan bisa berakhir sebagai tahanan.
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali,” kata dia,
Hal ini, lanjutnya, merupakan demonstrasi kejahatan yang dilakukan lembaga KPK dan menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasikan tidak lazim.
Adapun Pasal 44 di UU KPK yang dirujuk, kata BW tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019.
Di dalamnya, terutama pasal 44 ayat 2, jelas tertulis bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.
“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)