RUANGPOLITIK.COM— Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Yenti Garnasih menyatakan dengan status debet di rekening BNI almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mencapai Rp 99 Triliun atau hanya kurang Rp 1 untuk mencapai Rp 100 Triliun yang tersimpan di Bank BNI Cabang Cibinong, Jawa Barat, patut ditelusuri lebih mendalam.
Status dana yang hampir mencapai Rp 100 triliun dan tertulis debet itu berarti uang yang awalnya tersimpan di rekening itu keluar. Bisa jadi di transfer ke rekening orang lain atau pihak lain.
“Kalau saya berpikir, ini bukan pagu. Kalau debet, ada uang yang keluar,” paparnya, dikutip Sabtu (31/12).
Dana yang keluar itu tercatat pada tanggal 18 Agustus 2022. Ini hemat dia, sebenarnya harus ditelusuri oleh pihak berwenang.
Mengingat ada kejanggalan dalam status debet tersebut. Caranya juga mudah, cukup dengan membaca rekening koran yang sesuai standar internasional tidak boleh dihapus dalam lima tahun belakangan.
Jadi, semua transaksi akan tersaji dengan komplit. Dan, bisa menjawab keraguan publik luas terkait nominal yang tertulis dalam rekening Brigadir J atau Brigadir Joshua Hutabarat tersebut.
“Dulu Indonesia mengatur transaksi Rp 500 juta atau lebih dilaporkan ke negara. Meski itu didapat dengan legal,” terangnya.
Untuk diketahui, dugaan adanya dana yang tersimpan di rekening almarhum Brigadir J yang hampir mencapai Rp 100 triliun itu viral dan menjadi bahasan banyak kalangan.
Sebab, di sana tertulis debet. Namun, pihak PPATK dan BNI mengatakan bahwa itu bukan dana di rekening, namun pagu atas batas nominal penghentian dana masuk dan keluar.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)