• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Setelah PPKM Dicabut, Begini Peran Masker dan PeduliLindungi

by Rupol
31 Desember 2022
in Nasional
472 4
Setelah PPKM Dicabut, Begini Peran Masker dan PeduliLindungi
510
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, dipastikan status kedaruratan kesehatan tidak ikut dicabut, masih mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

”PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,” terang Jokowi, dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

”(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan,” sambung dia.

Artinya, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19. Pemerintah tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.

Oleh karenanya, sejumlah aturan masih berlaku terkait protokol kesehatan dengan beberapa penyesuaian. Di antaranya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

1. Penggunaan masker
Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik

Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

2. Cuci tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi
Meski COVID-19 relatif mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan PPKM mendapat reaksi yang beragam, bahkan di kalangan pakar. Menurut epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman. Pencabutan PPKM lebih didasari alasan politis dan ekonomis mengingat sebenarnya cakupan vaksinasi booster masih rendah.

“Situasi kan masih pandemi di tengah masih minimnya cakupan vaksinasi booster, bahkan kalau bicara kelompok rawan seperti lansia. Booster kedua itu di 1 persenan loh booster pertama 30 persenan,” kata Dicky, Kamis (30/12).

“Ditambah lagi anak-anak yang belum divaksin di bawah 5 tahun. Cakupan vaksin primer 6-12 tahun yang juga belum mencapai target,” ucapnya.

Menurut Dicky, mitigasi harus dilakukan terkait pencabutan PPKM, mengingat WHO masih menganjurkan adanya Public Health Social Measure (PHSM). Artinya, risiko penularan COVID-19 masih ada.

“Nah, artinya jika itu dicabut, sedangkan kita masih pandemi, ini udah lihat belum kesiapan di masyarakat atau pemerintah sendiri dalam aspek-aspek dari PHSM atau dari PPKM itu?” tutur Dicky.

Pencabutan PPKM mendapat reaksi yang beragam, bahkan di kalangan pakar Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyambut baik kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai kado tahun baru.

Menurut Pandu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait risiko penularan di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya, berbagai pembatasan memang diperketat menjelang musim liburan.

“Itu kan dulu, ketika penduduk belum memiliki imunitas,” kata Pandu.

“Ketika penduduk sudah memiliki imunitas yang tinggi, PPKM sudah tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

 

 

 

 

Tags: PP
Previous Post

Partai Ummat Akhirnya Lolos Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

Next Post

Sambut Tahun Baru KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

Rupol

Next Post
Sambut Tahun Baru KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

Sambut Tahun Baru KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In