• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Partai Ummat Optimis Penuhi Syarat Verifikasi Parpol dari KPU

by Rupol
21 Desember 2022
in Nasional
447 5
Partai Ummat Optimis Penuhi Syarat Verifikasi Parpol dari KPU
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Mereka tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.

Proses mediasi pun dilakukan Bawaslu mempertemukan KPU dan Partai Ummat selama dua hari belakangan ini. Hasil mediasi memutuskan mengizinkan Partai Ummat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Idrus Sambo meyakini partainya mampu memenuhi persyaratan keanggotaan yang kurang agar berhasil lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai hasil mediasi dengan KPU.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berterima kasih pada KPU karena mediasi berjalan lancar. Ia memuji hasil mediasi ini sebagai keputusan yang arif dan bijaksana.

“Keputusan arif dan bijaksana. Kami yakin ini pertolongan Allah. Ini sebuah jalan yang kami yakini Partai Ummat jadi peserta pemilu. Insya Allah ini satu langkah lagi,” kata Ridho.

“Kami yakin [bisa memenuhi syarat] 99,99 persen, satu persennya itu Allah SWT,” kata Sambo dalam konferensi pers, Selasa (20/12).

Sambo mengatakan partainya hanya kurang sedikit saja dari persyaratan yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Ia menegaskan proses ini tak dimulai dari awal lagi, melainkan diperbaiki di bagian mana yang mengalami kekurangan.

Ia lantas mencontohkan di NTT partainya tak memenuhi syarat kekurangan anggota di tujuh kabupaten/kota. Namun, ia mengatakan partainya nanti hanya butuh melengkapi lima kabupaten/kota lagi sebagai prasyarat untuk dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

“Di NTT kita tinggal ambil lima yang enggak begitu sulit. Dari Sulut, 11 [kabupaten/kota tak memenuhi syarat], kita cuma butuh 10 [untuk penuhi syarat]. Kenapa yakin? Karena jumlahnya enggak banyak lagi. Makanya 10 hari bisa kita selesaikan dengan baik,” kata Sambo.

Dalam putusannya, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

BIN: Terorisme jadi Potensi Ancaman Natal dan Tahun Baru di Jateng

Next Post

Kemendagri Fasilitasi Bupati Meranti dan Kemenkeu Mediasi, Adil: Untuk Sementara Ikut Pak Dirjen!

Rupol

Next Post
Kemendagri Fasilitasi Bupati Meranti dan Kemenkeu Mediasi, Adil: Untuk Sementara Ikut Pak Dirjen!

Kemendagri Fasilitasi Bupati Meranti dan Kemenkeu Mediasi, Adil: Untuk Sementara Ikut Pak Dirjen!

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In