RUANGPOLITIK.COM — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyebut 19 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diduga melakukan perbuatan curang selama proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil menyebut jumlah itu tercatat berdasarkan aduan yang diterima koalisi. Dia merinci, 12 KPU tingkat kabupaten kota diduga mengikuti instruksi KPU pusat melakukan kecurangan.
“Berdasarkan aduan serta informasi yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung,” kata Fadli, Senin (19/12).
Sisanya, 9 tindakan kecurangan dilakukan KPU tingkat provinsi. Dugaan kecurangan itu dilakukan mulai dari intervensi, manipulasi data, hingga intimidasi dan ancaman dari KPU pusat ke KPU daerah.
Tindakan intimidasi itu dilakukan dengan mengubah status verfikasi parpol dari semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Namun, Fadli tak menyebut pejabat dan partai yang dimaksud.
“Dengan cara mendesak KPU provinsi melalui Video Call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat,” katanya.
Namun, tindakan itu sempat menuai perlawanan. Upaya intimidasi kemudian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU pusat kepada Sekretaris KPU daerah.
Berdasarkan aduan yang mereka terima, Fadli menjelaskan dugaan tindakan kecurangan itu dilakukan oleh pejabat KPU pusat lewat panggilan video kepada KPU tingkat provinsi agar meloloskan partai tertentu.
Kali ini, menurut Fadli intimidasi bahkan disertai nada ancaman mutasi dan ancaman tidak akan dipilih pada periode berikutnya.
“Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” kata Fadli.
“Sederhananya, jika menolak instruksi, maka tidak akan dipilih sebagai anggota KPU daerah mendatang,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU, Bernad D Sutrisno telah membantah kabar intimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi melalui panggilan video atau video call untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ujar dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)