• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bela Anies Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye, Viva Yoga: Capres Belum Terdaftar di KPU

by Rupol
19 Desember 2022
in Nasional
428 27
Bela Anies Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye, Viva Yoga: Capres Belum Terdaftar di KPU
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wakil Ketua Umum (Waketum) sekaligus Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, ajakan-ajakan untuk memilih sosok calon presiden (capres) tertentu saat ini boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, hal itu tidak dilarang dan tidak melanggar undang-undang (UU).

Selanjutnya, Viva menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres-cawapres pada 11 Oktober 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan kampanye sampai 10 Februari 2024 atau beberapa hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Viva lantas berbicara bahwa jika saat ini para bakal capres yang bakal maju di Pemilu 2024 melakukan safari politik untuk melakukan sosialisasi ide dan gagasannya, maka itu diperbolehkan saja. Viva beranggapan, karena hal itu belum masuk masa kampanye pasangan calon.

“Berkeliling ke pelosok negeri untuk bersosialisasi ide dan gagasan, atau berkomunikasi dengan masyarakat, dan melakukan penggalangan kekuatan massa, secara yuridis formal semestinya tidak bisa dilarang karena memang belum masuk masa kampanye pasangan calon,” tuturnya.

Awalnya, Viva menyinggung bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sedang berlangsung saat ini. Tahapan itu dimulai setelah peserta pemilu telah mendapatkan nomor urut.

“Tanggal 14 Desember 2022 lalu KPU RI telah menetapkan nomor urut partai politik sekaligus sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Viva saat dimintai konfirmasi, Senin (19/12).

Dia turut menyebut bahwa ajakan untuk memilih sosok capres itu juga dibolehkan.

“Jika kemudian ada ajakan untuk memilih figur tertentu dalam pilpres saat ini, menurut saya ya boleh-boleh saja. Tidak dilarang dan tidak melanggar undang-undang,” kata Viva.

Dia menjelaskan, sampai saat ini, belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU karena belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen untuk mendeklarasikan secara resmi siapa capres-cawapres pilihan mereka.

Lebih jauh, Viva mencontohkan Partai Nasdem yang sudah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Capres 2024.

Viva menyebut, Nasdem belum bisa mencalonkan Anies lantaran syarat presidential threshold mereka belum terpenuhi.

“Harus memenuhi syarat PT 20 persen kursi DPR RI terlebih dahulu agar dapat dicalonkan secara resmi ke KPU. Jika tidak, maka dipastikan tidak memenuhi persyaratan pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Viva, sosok yang mau maju capres-cawapres saat ini silakan saja berkeliling Indonesia.

Menurutnya, pertemuan tokoh dengan rakyat adalah bagian dari proses pendidikan politik rakyat yang mencerdaskan dan menyatukan.

“Apakah nanti akan dicalonkan secara resmi oleh partai politik atau gabungan partai politik, nanti kita lihat dinamikanya. Kan juga masih lama, September 2023 pendafaran paslon ke KPU RI,” imbuh Viva.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.

Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.

“Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak,” ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.

Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sekarang semua partai berhak sosialisasi, sudah ada nomor urut, sudah ada tanda gambar (lambang parpol). Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan. Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya,” tutur dia.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Jokowi Ingatkan Yudo Jaga Netralitas TNI

Next Post

Saat Pelantikan Panglima TNI, Yudo Sempat Salah Ucap Sumpah Jabatan

Rupol

Next Post
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/Reuters

Saat Pelantikan Panglima TNI, Yudo Sempat Salah Ucap Sumpah Jabatan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In