• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bahas Pasal Zina Masuk Ranah Private, Wamenkumham: Tidak Ada Satu Agamapun Yang Memperbolehkan Zina!

by Rupol
16 Desember 2022
in Nasional
411 27
Bahas Pasal Zina Masuk Ranah Private, Wamenkumham: Tidak Ada Satu Agamapun Yang Memperbolehkan Zina!
468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ramai-ramai kritikan soal pasal zina yang termaktub di KUHP dan dianggap melanggar wilayah private dikritisi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Terlebih adanya masukan kepada pemerintah jika perzinahan masuk dalam ranah private bukan publik, sehingga ini akan mengancam industri pariwisata yang menjadi sumber besar dalam devisa negara.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Saya yakin dan percaya, tidak ada satupun agama mengatakan perzinahan itu perbuatan sah menurut agama masing-masing,” ujar Edward dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Menurutnya perbuatan tindak pidana perzinahan akan tetap menjadi delik aduan. Namun, kata Edward, yang dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum hanya orang-orang tertentu saja sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat.

Adapun pihak yang dapat membuat aduan telah diatur dalam pasal 417 ayat (2) antara lain, suami, istri, orang tua atau anaknya. Ia menyebut hal ini bertujuan untuk mengejawantahkan nilai-nilai masyarakat Indonesia dan penghormatan terhadap lembaga perkawinan.

Edward menambahkan terkait pasal soal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413. Pasal ini berisi ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 10 juta’.

Sementara pada ayat 2, dijelaskan bahwa perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam hal ini, syarat kepala desa sebagai pengadu juga dihapuskan.

Tak cuma itu, perbuatan yang disebut ‘perzinaan’ atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp 10 juta.

Meski demikian, kata Edward, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali jika pemeriksaan belum dimulai.

Editor: Ivo Yasmiati
(Rupol)

Previous Post

Erick Thohir Tampil di Akun FIFA Komentari Final Piala Dunia, Sinyal Pimpin PSSI? 

Next Post

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

Rupol

Next Post
KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui RuPol sesuai audiensi dengan Perwakilan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam/Dok.RuPol/FSL

Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Mahfud MD: Psiko Politisnya

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In