RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Momen itu berawal ketika Hasyim hendak menutup acara tersebut. Namun, sebelum menutup acara ia mengajak seluruh hadirin untuk berdoa. Hasyim pun memimpin doa dengan berdoa menurut agama Islam.
Diketahui, ada beberapa doa yang dibacakan Ketua KPU RI saat itu. Salah satunya adalah Ayat Kursi. Usai memimpin doa, Hasyim Asyari mengingatkan kepada para perwakilan partai untuk sering-sering membaca ayat kursi. Doa ayat kursi itu, menurutnya, dianjurkan untuk dibaca tokoh-tokoh yang partainya sudah berkuasa agar kursi kekuasaannya tidak goyang.
“Jadi bagi yang sudah berkuasa sering-seringlah membaca ayat kursi, supaya kursinya tidak goyang,” kata Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu ini.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)