RUANGPOLITIK.COM — Komisaris Independen PT Pelni (Persero) Kristia Budiyarto atau lebih dikenal Dede Budhyarto membuat heboh jagat maya. Pasalnya, dirinya memplesetkan diksi khilafah menjadi “khilafuck”. Hal ini dirinya katakan lewat akun twitter pribadi @kangdede78.
“Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih Capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas,” cuit Dede.
Akibat cuitan di akun twitter tersebut advokad Damai Hari Lubis mengajukan laporan ke Mabes Polri dengan pengaduan adanya tindak pidana. Komisaris Pelni tersebut dituntut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Jo. Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 Jo. dan Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
“Kristia dituntut dengan dugaan peristiwa tindak pidana penistaan terhadap keyakinan atau agama atau kepercayaan tertentu dengan modus atau cara memuat memposting kalimat atau kata-kata dan atau tulisan Khilafah, sebagai sistem pemerintahan yang digunakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat Nabi yang tidak boleh dinistakan, walau sistem ini tidak digunakan oleh negara kita yang dasar Pancasila, namun tidak sepatutnya dilecehkan atau dihina dengan cara diplesetkan menjadi Khilafuck oleh pemilik akun melalui media sosial twitter,” jelas Damai Hari Lubis dalam tuntutannya yang diajukan ke Mabes Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Laporan ini secara resmi diajukan ke Mabes Polri, Kamis (15/12). Dalam keterangan persnya Damai Hari Lubis menyampaikan ada tiga barang bukti yang diajukan.
“Akun dan postingan atas nama teradu, beberapa potongan media online dan satu bah flash disk,” ungkap Damai. (IY)
Editor: Ivo Yasmiati