RUANGPOLITIK.COM — Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyoroti aturan nomor urut partai peserta pemilu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang bisa menimbulkan banyak tafsir.
Terutama terkait aturan opsional terkait nomor urut dalam Perppu tersebut. Yakni partai yang tetap bertahan pada nomor hasil Pemilu 2019 tidak akan disertakan.
Ia menduga kuat partai-partai pemilik nomor urut satu sampai lima tak akan ikut undian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Artinya misalnya, PKB kan nomor satu kalo enggak salah, PDIP nomor tiga, maka ya kemudian satu dan nomor tiga itu tidak terundi. Artinya undian itu untuk nomor yang semuanya sepakat untuk diundi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Selasa (13/12).
Arsul menyebut pihaknya menginginkan agar nomor urut peserta pemilu kembali diundi. Menurutnya, pemberian nomor urut harus memenuhi asas keadilan di antara partai-partai peserta pemilu.
Akan tetapi, ia menyerahkan keputusan soal itu kepada mayoritas partai lain. Jika mayoritas partai tak menghendaki pengundian ulang, PPP akan ikut kesepakatan tersebut.
“Ya paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu kemudian terpenuhi. Asas persamaan equality sebagai peserta pmilu terpenuhi,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengaku tak mempermasalahkan aturan opsional nomor urut yang diatur dalam Perppu Pemilu yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
Ali menyatakan, partainya akan tetap bertahan pada nomor urut lima sesuai yang mereka gunakan pada Pemilu 2019. Ali menyebut nomor urut lima telah identik dengan NasDem.
“Bagi kami nomor urut berapapun sama. Nomor lima sudah identik dengan NasDem ya kenapa harus kita ubah kan?” ujarnya.
Adapun daftar nomor urut parpol peserta pemilu 2019, sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda – tidak lolos verifikasi
7. Partai Berkarya – tidak lolos verifikasi
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Pemerintah lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. Dalam opsi itu, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019 atau mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)