Terkait dengan nomor urut, Kamhar mengatakan Perppu tersebut cukup akomodatif karena bisa memberikan pilihan kepada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019
RUANGPOLITIK.COM —Partai Demokrat setuju untuk menggunakan nomor urut yang lama di Pemilu 2024 sebagaimana suara mayoritas partai parlemen lainnya yang memilih mempertahankan nomor urutnya yang lama.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kahmar Lakumani mengatakan pihaknya menghormati Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait dengan nomor urut, Kamhar mengatakan Perppu tersebut cukup akomodatif karena bisa memberikan pilihan kepada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019.
“Karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Kamhar aturan nomor urut yang diatur di dalam Perppu Pemilu bisa menjadi jalan tengah. Pasalnya, Perppu Pemilu yang baru diteken Presiden Jokowi (Joko Widodo) itu, peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat untuk menjadi di Pemilu 2024 bisa memutuskan sendiri apakah akan mempertahankan nomor urutnya atau mengikuti pengundian lagi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Dengan demikian kata dia nomor urut yang akan diundi di KPU hari ini untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas.
“Nomor yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Diketahui, KPU akan menggelar pengundian dan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan Perppu Pemilu Pasal 179 Ayat (3), diketahui bahwa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara Pemilu 2019 dan telah menjadi peserta pemilu 2024 diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti sebelumnya.
Namun, partai politik tersebut juga diperbolehkan untuk mengikuti penetapan nomor urut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)