RUANGPOLITIK.COM — Dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
“Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” isi penyataan PBB, Kamis (8/12).
Aksi protes yang dilayangkan oleh Perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terhadap pengesahan KUHP dinilai melanggar konsitutusi. Dan negara atau lembaga asing tidak boleh melakukan intervensi kebijakan dalam negeri Indonesia.
Sikap ini disampaikan oleh politisi Golkar Dave Akbarshah Fikarno, Selasa (13/12). Ia menegaskan sebagai negara yang berdaulat Indonesia berhak menentukan keputusan hukum bebas dari intervensi asing.
“Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa di-drive (disetir) negara asing,” kata Dave.
Dave menerangkan, Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.
“Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail,” ujar Ketum PPK Kosgoro 57 ini.
Menurut Dave lumrah jika ingin memberi masukan, tetapi hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut. Dave tak sependapat jika KUHP yang baru disahkan tersebut melanggar hukum HAM. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan.
Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
“Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat,” tandas Dave.
Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis pernyataan itu.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)