• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!

by Rupol
11 Desember 2022
in Nasional
442 4
Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kritikan pengacara ternama Hotman Paris atas pengesahan KHUP pada pasal minuman keras (miras) membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata dinilai terlalu berlebihan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (10/12).

“Pasal 424 KUHP itu limitatif sekali karena hanya mengancam penjual minum beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak-anak. Jadi penjual minuman beralkohol kepada orang dewasa yang tidak lagi mabuk atau bukan anak-anak pembelinya maka tidak dipidana,” ujarnya.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Karena itu, ia menepis tudingan pasal ini mengancam industri pariwisata seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Maka berlebihan kalau pasal itu dikatakan membahayakan pekerja di sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” lanjutnya.

Arsul menambahkan pada negara-negara sekuler, menjual minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak di bawah umur adalah perbuatan yang dilarang. Yang membedakan hanyalah hukumannya, yakni ada yang denda, ada yang pidana.

“Kepada yang keberatan terhadap pasal ini, saya ingin minta ditunjukkan di negara mana yang orang bebas sebebas-bebasnya boleh membeli minuman beralkohol yang memabukkan?” tantangnya.

“Yang perlu kita ingatkan dan karena itu perlu sosialisasi adalah bahwa dalam melaksanakan KUHP ini nanti penegak hukum perlu memahami konteks pengaturan pidana yang ada dalam KUHP dan tidak menterjemahkan sesuai dengan kemauannya sendiri,” tegas Arsul

Sebelumnya diketahui, Hotman Paris menyoroti sejumlah pasal di dalam KUHP yang baru diketok oleh DPR. Salah satunya Pasal 424 terkait alkohol dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

“(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun,” ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara,” kata Hotman.

“Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya,” sambungnya.

Jubir sosialisasi RKUHP Albert Aries angkat bicara. Ia menyebut Hotman Paris menyimpulkan terlalu dini.

“Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini,” kata Albert Aries kepada wartawan.

Argumentasinya, Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.

“Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat 1 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas,” ucap Albert Aries menepis tudingan Hotman Paris.

“Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia,” ulas Albert Aries.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: #arsulsaniHotman Paris hutapeaPasal MirasPPP
Previous Post

Mahfud MD: Pasal Zina Sesuai Adat dan Norma Indonesia, Tidak Langgar HAM

Next Post

Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang ‘Kumpul Kebo’

Rupol

Next Post
Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang ‘Kumpul Kebo’

Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang 'Kumpul Kebo'

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketika Jokowi Tertawa Dengar Pernyataan Gibran Dukung Satu Capres

Ketika Jokowi Tertawa Dengar Pernyataan Gibran Dukung Satu Capres

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In