RUANGPOLITIK.COM — Penerapan pasal zina dalam KUHP yang disahkan oleh DPR mendapat sorotan internasional. Pasalnya iklim investasi dan pariwisata di Indonesia yang didominasi oleh kunjungan wisatawan dari luar negeri menjadi terancam.
Bahkan negara Australia sudah mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melakukan kunjungan ke Indonesia. Dan negara Jerman juga berencana akan mencabut akademisinya.
Merespon hal ini Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal polemik pasal zina di KUHP baru. Ia mengatakan pelaku perzinaan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Jika tidak ada yang melaporkan maka tindakan itu tidak bisa dipidana.
“Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinaan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan,” ujar Mahfud di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (10/12).
Mahfud juga menyentil travel warning yang dikeluarkan oleh Amerika dan Australia karena takut warga negaranya akan terkena kasus hukum saat kunjungan ke Indonesia.
“Nah ini mereka keberatan yang digunakan ‘awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara’, padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari Amerika mau protes,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud menegaskan pasal zina ini sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaan dilarang hukum LGBT dilarang itu nggak boleh,” jelas Mahfud.
“Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan Right tapi Responsibilities. Hak asasi manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 j bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati,” lanjutnya.
Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Apalagi, UU ini baru diberlakukan tiga tahun lagi.
“Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan ngga papa wong istrimu di sana suamimu di sana siapa yang mau ngelaporin ke polisi nggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku tiga tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi,” tegasnya.
Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.
“Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)