• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Update Kasus Pemerkosaan oleh Perwira Paspampres, Anggota Kostrad Ikut Ditahan

by Ruang Politik
9 Desember 2022
in Kilas Update
462 10
Ilustrasi asusila Ilustrasi Traficking/Repro

Ilustrasi Traficking/Repro

505
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atas dasar itulah, Andika Perkasa menuturkan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Kostrad yang dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh seorang perwira Paspamres kini dilaporkan ikut ditahan.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan Perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut besar kemungkinan bukan pemerkosaan, melainkan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kedua pihak yang terlibat tersebut saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang jelas Kedua pihak, baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan,” ujar Andika Perkasa.

“karena apa? karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, pemerkosaan,” katanya.

“Jadi kalau bener ini bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua,” ucapnya menambahkan.

Atas dasar itulah, Andika Perkasa menuturkan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban.

TNI pun mengubah pasal yang dikenakan terhadap pelaku menjadi Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

“Mereka berdua adalah pelaku, dan yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP, asusila,” ujar Andika Perkasa.

“Jadi proses pemeriksaan masih berlangsung, kedua individu satu adalah terduga pelaku pemerkosaan tetapi ternyata ada kemungkinan dan kemungkinan itu cukup besar, ini bukan pemerkosaan, tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya memang sangat fatal,” tuturnya.

“Jadi selain hukuman pidananya Sesuai dengan pasal 281 KUHP, juga peraturan yang mengatakan bahwa mereka-mereka yang berbuat asusila di internal dengan kalangan internal, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pria berinisial Mayor Infanteri BF tersebut diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali.

Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.

Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.

Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres,” ujar Andika Perkasa.

“Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” imbuhnya.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,” tuturnya.

“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkas Andika Perkasa kepada awak media, Jumat (2/12/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasuis AsusilaKostradOknum TNIPaspampresRuang Politik
Previous Post

Waspada Covid-19 XBB, PPKM Level 1 Berlaku saat Libur Akhir Tahun

Next Post

Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: ‘Hajar Chad!’ atau ‘Woy Tembak’ Sama Saja Konteksnya

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya/Repro

Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In