RUANGPOLITIK.COM — Saat pengungkapan fakta di persidangan muncul dua nama pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi suap maba Prof Karomani, eks Rektor Unila. Munculnya nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hingga Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menjadi perhatian serius KPK.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11) lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila). Sebab dalam perjalanan kasus ini,“Kami sungguh mengapresiasi setiap informasi apakah itu berkembang dalam penyidikan atau ada pihak yang kita panggil untuk didengar keterangan, ataupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Firli di Jakarta, Kamis (8/12).
Ia memastikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK akan mencermati setiap informasi yang muncul dalam kasus dugaan suap Rektor Unila.
“Tentu kedeputian penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan. Tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan,” tegas Firli.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan, bakal mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Elite PDIP itu diduga menitipkan calon maba kepada Rektor Unila Karomani.
“Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Karyoto menjelaskan, pihaknya bakal mencari alat bukti dan keterangan lain berkaitan dengan dugaan perbuatan Utut Adianto.
“Kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, ini lah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa,” ucap Karyoto.
Sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan maba ke Rektor Unila Karomani.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menitipkan mahasiswa, mulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI seperti Utut Adianto, Tamanuri, hingga Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Adapun 23 nama-nama mahasiswa yang diduga dititipkan sejumlah pejabat negara, di antaranya:
1. Nadyanka Zafirah titipan Utut PDIP
2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka
3. Nabila Putri titipan Thomas Aziz Rizka
4. Karisya Dianta Atede titipan Tamanuri
5. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko
6. Nindya Azfarina titipan Sulpakar Kadisdikbud Lampung
7. Reni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad
8. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten
9. Zaki Algifari, Zulkifli Hasan
10. Zalfa Aditia Putra, Andi Desfiandi
11. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi
12. Aisyah Ramadhan titipan keluarga Banten
13. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar
14. Mariani titipan Asep Banten
15. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie
16. Namira Azahra titipan Patah
17. Nasrina Talidah titipan Zam
18. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud
19. Azahra Fadilah titipan Mahfud
20. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
21. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
22. Calista Putri titipan BA
23. Vreyza Prianti.
Menurut Karyoto, jika Utut turut memberikan uang saat menitipkan mahasiswa baru, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana suap. Namun Zulhas sendiri berkali-kali menepis tudingan ‘menitipkan keponakan’ dan kenal dengan Karomani.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)