• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna

by Rupol
7 Desember 2022
in Nasional
450 4
Anggota F-PKS Dilaporkan ke MKD Usai WO di Sidang Pengesahan KUHP
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

RUANGPOLITIK.COM — Rapat istimewa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin diwarnai aksi protes keras dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP.

Protes keras fraksi PKS justru tak digubris pimpinan rapat, bahkan PKS sendiri tak diberi kesempatan untuk bicara, hal ini yang bikin perwakilan PKS, Iskan Qolba Lubis memilih walk out dari ruang rapat sebelum RKUHP diketok palu.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Adapun pasal-pasal yang bikin kesal sampai walk out itu adalah pasal yang mengatur larangan penghinaan presiden, penghinaan pemerintah atau lembaga negara, serta melarang keras penyebaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pasal larangan menghina presiden dituliskan di Pasal 218 KUHP. Siapa saja yang melanggar pasal tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi maksimal hingga tiga tahun.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP dikutip Populis.id Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara ditulis di Pasal 240 KUHP. Berdasarkan draft terbaru, masyarakat yang menghina pemerintah atau lembaga negara bisa dipenjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Pasal ini berbentuk delik aduan, sehingga hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa terhina saja. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Soal LGBT, Fraksi PKS DPR ngotot memasukkan aturan tersebut karena penyebaran perilaku menyimpang itu sudah mengkhawatirkan. Menurut Iskan, jika  kecenderungan LGBT itu disimpan di ruang privat masing-masing personal, maka hal itu tidak masalah, asalkan tidak disebarkan.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna
Previous Post

Anies Baswedan Bakal Hadir Udangan Nikahan Putra Bungsu Jokowi Kaesang-Erina

Next Post

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Rupol

Next Post
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui RuPol sesuai audiensi dengan Perwakilan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam/Dok.RuPol/FSL

Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Mahfud MD: Psiko Politisnya

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In