RUANGPOLITIK.COM — Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) diagendakan hari ini. Meski menuai kontroversi, tapi pemerintah meyakni jika sudah waktunya Indonesia memiliki KHUP sendiri, karena KHUP sebelumnya masih buatan Belanda.
Dalam sidang yang pengesahan RKHUP diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.
Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKHUP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.
Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka.
“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.
Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dengan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)