• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

RKUHP Tetap Bakal Disahkan Hari Ini meski Banyak Penolakan

by Ruang Politik
6 Desember 2022
in Nasional
450 5
Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud mengatakan bagi yang tidak setuju dengan isi RKUHP, dipersilahkan untuk mengguggatnya sesuai prosedur, yakni melalui MK

RUANGPOLITIK.COM —Proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal hari ini, Selasa 6 Desember 2022 dilaksanakan.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengingatkan meskipun banyak protes dan penolakan terhadap RKUHP, pengesahan ini bagaimanapun harus dan akan tetap terlaksana.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Kita lihat saja, antisipasi. Masa (mau) begitu terus? Ya disahkan, sudah ada prosedurnya,” tukasnya, Senin (5/12/2022).

Mahfud mengatakan bagi yang tidak setuju dengan isi RKUHP, dipersilahkan untuk mengguggatnya sesuai prosedur, yakni melalui MK.

“Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya (untuk protes dengan baik dan benar), silakan saja,” ujar Mahfud lagi, ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Senada dengan Mahfud MD, Menkumham Yasonna H. Laoly juga mengatakan bagi masyarakat yang tidak menyetujui RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional,” ujarnya.

Sejumlah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta terkait RKUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat 10 isu bermasalah, yang tidak seharusnya berhasil disahkan oleh pemerintah.

Pasal tersebut di antaranya, pasal terkait larangan penghinaan presiden, pasal larangan penghinaan lembaga negara dan pemerintah, pasal terkait Contempt of Court, dan pasal larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

Kemudian ada juga pasal terkait living law, pasal pidana mati, pasal perampasan aset untuk denda individu, pasal terkait alat kontrasepsi, dan pasal tindak pidana terkait agama.

Selain itu, para demonstran juga menolak pasal terkait larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila.

17 Pasal Bermasalah Menurut AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak RKUHP di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).

AJI Bandung mempermasalahkan 17 pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.

AJI menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Ke 17 pasal yang dinilai bermasalah tersebut yaitu Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240-241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352, Pasal 440, Pasal 437, Pasal 443, dan Pasal 598-599.

Menurut AJI, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi.

Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dihapus di RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam RKUHP, 28 November 2022.

Kabar penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE disampaikan pada rapat yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.

Adapun penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini dikatakan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Tanah Air.

Selain itu, media juga dianggap selalu memberikan kritikan terhadap para aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE tersebut.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

Tolak RKUHP, Elemen Masyarakat Gelar Tabur Bunga di Gedung DPR

Next Post

Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami hingga ke Jepang? Ini Kata BNPB…

Ruang Politik

Next Post
Erupsi Gunung Semeru/BNPB

Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami hingga ke Jepang? Ini Kata BNPB...

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In