• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

AJI Denpasar Tuntut DPR Tolak Sahkan RKHUP, Ada 17 Pasal Bermasalah Hambat Pers

by Rupol
5 Desember 2022
in Kilas Update
432 18
AJI Denpasar Tuntut DPR Tolak Sahkan RKHUP, Ada 17 Pasal Bermasalah Hambat Pers
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Aksi penolakan pengesahan RKHUP juga dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar di kawasan Bajra Sandhi, Denpasar Senin (5/12). Hal ini disebabkan ‘pasal kolonial’ yang banyak bermasalah dalam draft RKHUP akan dibahas besok 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.

Eviera Paramitha Sandi, Ketua AJI Denpasar menyampaikan aksi tersebut merupakan aksi serentak yang digelar oleh AJI dari sejumlah daerah di Indonesia. Ada 17 Pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah oleh AJI.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Kami mengadakan aksi tunggal, dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, di mana kami dari Aliansi Jurnalis Independen menyatakan sikap kami terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP, yang rencananya akan dibahas besok oleh DPR RI.”

Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan AJI Denpasar mengenakan baju putih yang kemudian diisi dengan tulisan penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.

Selain itu, perwakilan AJI Denpasar tersebut juga membentangkan poster yang berisi kalimat penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.

“Kami sebagai jurnalis menolak Pasal-Pasal bermasalah yang ada di RKHUP, ada 17 pasal,” ungkap Eviera saat ditemui Tribun Bali di Bajra Sandhi, Denpasar.

Eviera menjelaskan, Pasal yang dapat mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong.

Selain itu, Pasal yang juga dianggap mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 264 yang mengatur tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

“Pasal-Pasal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja jurnalis. Di antaranya beberapa pasal yang disebutkan tadi. Tentang penghinaan dan tindak pidana penyiaran dan penyerbarluasan pemberitaan atau pemberitaan bohong.”

“Itu bisa mengganggu kerja-kerja jurnalis yang selama ini kami gunakan. Yang kami tekankan adalah tentang kritik yang bisa digunakan untuk membungkam kami sebagai jurnalis,” jelas Eviera, Ketua AJI Denpasar.

Lebih lanjut, AJI Denpasar menyatakan sejumlah sikap dan tuntutannya.

Di antaranya menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas di DPR RI, menuntut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP, dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUP.

AJI Denpasar melalui Eviera menilai, pengesahan RKUHP sama saja dengan mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan oleh kolonial terdahulu.

Selain itu, pengesahan RKUHP di tengah polemik yang muncul di masyarakat justru menunjukkan pemerintahan yang tidak aspiratif.

“Berkaca dari kenyataan ini, sejatinya pemerintah sekarang, dan DPR RI juga, dianggap tidak aspiratif terhadap tuntutan publik.”

“Apabila Jokowi-Ma’ruf dan DPR RI, di bawah Puan Maharani mengesahkan RKUHP, maka sejatinya mereka telah mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan pemerintah kolonial terdahulu,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Tolak RKHUP
Previous Post

Diprediksi Solid, Survei: Massa Demokrat dan PKS Setuju Anies Capres

Next Post

DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap ‘Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak’

Rupol

Next Post
DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap ‘Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak’

DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap 'Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak'

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In