RUANGPOLITIK.COM — Pelaksanaan hukuman mati dalam kasus pidana masih menjadi perdebatan para praktisi hukum dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Dan dalam RKHUP terbaru ini, hukuman pidana mati tak bisa dilakukan kepada terpidana tapi harus melalui masa uji coba selama 10 tahun.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman mati sebagai alternatif dengan masa percobaan.
“Perkembangan sangat berarti bagi HAM, yaitu pidana mati. Jadi, dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” kata Edward usai menghadiri rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).
Ia menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka hukuman mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Ketentuan mengenai pidana mati dalam RKUHP ini, telah masuk dalam pembahasan tingkat pertama di DPR.
Selain soal hukuman mati, hal yang juga sudah masuk pembahasan tingkat pertama adalah terkait living law atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut Edward, fraksi-fraksi di DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang menjadi pedoman penyusunan peraturan daerah terkait living law itu.
Editor: Ivo Yasmiati