Ferdy Sambo mengatakan proses penyelidikan Divisi Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti
RUANGPOLITIK.COM –Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan jajarannya sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong dan menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Laporan resmi hasil penyelidikan, kata dia, telah disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan. Secara resmi ya. Sehingga proses di Propam sudah selesai karena itu melibatkan perwira tinggi,” kata Ferdy Sambo saat skors persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan agar awak media menanyakan ke pejabat berwenang. Sebab, proses penyelidikan oleh Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.
“Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” tutur Ferdy Sambo.
Laporan tersebut dibuat setelah Propam meminta keterangan dari Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.“Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy.
Ferdy Sambo mengatakan proses penyelidikan Divisi Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti.
“Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” kata Ferdy Sambo.
Komjen Agus sebelumnya mengaku heran kenapa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dan bawahannya, mantan Kepala Biro Paminal Div Propam Hendra Kurniawan, melepas Ismail Bolong jika memang tuduhan dirinya menerima setoran tambang ilegal benar ada.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak diteruskan, masalah lempar batu untuk alihkan isu” kata Agus dalam pesan teks yang dikirim pada Kamis (25/11/2022).
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengkonfirmasi dokumen laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong cs yang beredar. Ia juga mengaku memeriksa langsung Ismail Bolong dan mengkonfirmasi nama Kabareskrim dalam laporan tersebut.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal.
Ferdy Sambo telah membenarkan surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam video yang viral beberapa waktu lalu.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.
Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena ia telah mengeluarkan surat penyelidikan kasus setoran tambang ilegal Ismail Bolong cs.