• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Tito Karnavian Gantikan Mahmud MD ‘Kawal RKHUP’ Yang Sarat Penolakan

by Rupol
28 November 2022
in Nasional
448 9
Tito Karnavian Gantikan Mahmud MD ‘Kawal RKHUP’ Yang Sarat Penolakan
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Posisi Mahfud MD yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim untuk sementara waktu digantikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penggantian ini ditenggarai karena Mahfud MD sedang melakukan lawatan ke luar negeri yakni India bersama sejumlah ulama. Pesan ini disampaikan Tito usai setelah rapat tentang RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

“Rekan-rekan sekalian, jadi saya bukan sebagai Mendagri ini, selaku ad interim Bapak Menko Polhukam ya, sebagai koordinator karena Bapak Menko Polhukam sedang ke luar negeri,” kata Tito

Pada saat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga pergi ke luar negeri. Hal itu membuat Tito menjadi koordinator pembahasan RKUHP dari pemerintah.

Sementara itu, terkait pengesahan RKHUP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan mulai mendapat penolakan dari aktivis. Saat ini Tito  memimpin tim pemerintah untuk melaporkan perkembangan pembahasan RKUHP kepada Presiden Jokowi. Dia berkata RKUHP tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna DPR.

“Nanti perkembangannya kita tunggu paripurna tingkat II, menunggu kabar dari DPR RI,” ujar Tito.

Sementara itu, penolakan atas disahkannya RKHUP juga terjadi. Anggota Dewan Pers Nini Rahayu menyebutkan terdapat 22 pasal dari 9 sektor di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil dan membatasi ruang gerak pers. Dalam keterangannya, dari 22 pasal itu hanya ada satu pasal yang diakomodasi.

Menanggapi hal ini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada menilai isi RKUHP itu sebagai kemunduran peraturan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini menghidupkan kembali situasi kolonialisme yang memicu penindasan dalam menghalangi upaya menyampaikan kebenaran.
“Di dalam RKUHP ini masih memasukkan artikelen. Artikelen ini adalah dibuat untuk menekan, menindas pergerakan-pergerakan yang ada di Indonesia supaya mereka tidak merdeka,” ujar Wina.
Menurut dia, tanpa pers yang merdeka, tidak ada demokrasi. “Pers adalah jiwa demokrasi,” ujar Wina.

Di lain pihak, perwakilan Komisi III DPR Muhammad Nasir menyampaikan bahwa tidak boleh ada upaya untuk menghalangi pers dalam memenuhi hak dasar yang juga bertentangan dengan demokrasi.

Adapun hak dasar yang dimaksudkan yakni kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik dan kebebasan untuk menyampaikan informasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.

Senin, 14 November 2022, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.

“Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Editor: Ivo Yasmiati

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Previous Post

Moeldoko: Tugas PanglimaTNI Melanjutkan Renstra Tak Boleh Keluar Koridor

Next Post

Pengamat: Duet Prabowo-Erick Representasi Kekuatan Militer-Sipil

Rupol

Next Post
Pengamat: Duet Prabowo-Erick Representasi Kekuatan Militer-Sipil

Pengamat: Duet Prabowo-Erick Representasi Kekuatan Militer-Sipil

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In