• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK, Ajukan Praperadilan Status Tersangka

by Rupol
25 November 2022
in Kilas Update
445 10
Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK, Ajukan Praperadilan Status Tersangka
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Permohonan perkara itu sendiri didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Dalam perkara ini, KPK sejatinya belum secara resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sendiri juga belum menyebut nama Gazalba Saleh menjadi tersangka. Akan tetapi, saat itu Ali menyebut bahwa penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati turut menjerat Gazalba Saleh.

Ali menyebut penyidikan yang menjerat Gazalba merupakan perkara yang berbeda dengan kasus Hakim Sudrajad Dimyati. Dia memastikan Gazalba terseret kasus penyidikan baru.

“Bukan, namun penyidikan baru,” saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Kendati demikian, meskipun telah berstatus tersangka, Gazalba Saleh tak kunjung dicekal. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

“Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11).

Terkait penahanan Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif. Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.

“Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak datang, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

Enggartiasto Hengkang dari NasDem, Ray: Efeknya Tak Sedikit

Next Post

Ridwan Kamil Akan Kirim ASN ke Jepang Belajar Mitigasi Bencana

Rupol

Next Post
Ridwan Kamil Akan Kirim ASN ke Jepang Belajar Mitigasi Bencana

Ridwan Kamil Akan Kirim ASN ke Jepang Belajar Mitigasi Bencana

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa/Ist

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In