• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Yusril: Peluang Duet Prabowo-Jokowi Terbuka, Jika Gerindra Gugat MK Tentang UU Pemilu

by Rupol
24 November 2022
in Nasional
434 18
Yusril: Peluang Duet Prabowo-Jokowi Terbuka, Jika Gerindra Gugat MK Tentang UU Pemilu
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wacana duet Prabowo-Jokowi sempat mengemuka ke depan publik, seiring gaduhnya isu Jokowi tiga periode. Bahkan duet Prabowo-Jokowi dinilai memiliki tingkat elektoral cukup tinggi. Namun isu ini juga ditentang oleh publik karena dinilai masa jabatan Jokowi sebagai presiden dua periode sudah cukup.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika Gerindra Prabowo Subianto memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024 dida ampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Langkah yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan uji materi terhadap pasal 169 di UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/11).

Menurut Yusril yang juga ahli tata negara, Gerindra punya kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres. Jika punya kedudukan hukum, maka ada potensi dikabulkan oleh MK.

Gerindra, kata Yusril, juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu,” kata Yusril.

Jika gugatan dikabulkan MK, Yusril percaya bahwa pasangan Prabowo-Jokowi akan didaftarkan Gerindra dan koalisinya sebagai capres-cawapres ke KPU.

“Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan,” kata dia.

Tak hanya Gerindra, Yusril menilai terdapat tiga orang di Indonesia juga punya legal standing untuk menguji pasal tersebut. Mereka yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).

Yusril memberikan catatan bahwa pasal itu bisa digugat bila SBY dan Jokowi berminat menjadi Cawapres dan JK berminat untuk maju menjadi Capres dalam Pemilu 2024.

“Kalau niat itu tidak ada, maka mereka juga tidak punya legal standing untuk menguji norma Pasal 169 UU Pemilu itu,” kata Yusril.

“Tetapi partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, punya legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi sudah mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu untuk mendapat kepastian bisa atau tidaknya presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Mereka mengajukan judicial review pasal tersebut untuk mendapat kepastian dari MK tentang bisa atau tidaknya Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gugatan mereka tidak diterima oleh MK karena tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Menurut majelis hakim MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah presiden yang pernah menjabat dua periode.

Hakim menilai pasal 169 huruf n UU Pemilu tak merugikan hak konstitusional Sekber Prabowo-Jokowi.

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Pengamat: Prabowo Tak Serius, Sinyal PKB Dukung Anies Menguat

Next Post

Saiful Huda: Cak Imin dan Prabowo Harus Mengalah Rebutan Capres

Rupol

Next Post
Komentari Rekomendasi Hasil Investigasi TGIPF, Komisi X DPR Minta Ketum PSSI Mundur

Saiful Huda: Cak Imin dan Prabowo Harus Mengalah Rebutan Capres

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa/Ist

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In