RUANGPOLITIK.COM — Polemik RKHUP yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, dan melahirkan potensi konflik tak menyusutkan langkah DPR untuk membawa RKHUP ini dalam rapat paripurna. Saat ini diketahui Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Berikut pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP:
1. PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju
2. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju
3. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju
4. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju
6. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju
7. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju
8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan
Adapun alasan PKS setuju dengan catatan, lantaran ada beberapa pasal yang menurutnya bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Salah satunya terkait pasal penghinaan kepada presiden.
“Menyetujui dengan memberikan beberapa catatan sebagai berikut, beberapa pasal 219, 240, 412,” kata Dimyati di rapat kerja bersama Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/11/2022).
Dimyati menyebut PKS menolak rumusan pasal penghinaan lantaran membatasi rakyat untuk berdemokrasi. Ia menilai pasal tersebut mampu membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.
“Dalam hal ini fraksi PKS konsisten menolak terhadap rumusan detik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dari dalil tersebut dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama,” kata dia.
“Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa,” sambungnya.
Baca juga: Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden: Hina Beda dengan Kritik
Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Wamenkumham.
Pimpinan Komisi III DPR kemudian melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan mini fraksinya.
” Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat , Apakah dapat disetujui?” kata Adies Kadir.
“Setuju,” ujar anggota Komisi III.
Keputusan ini langkah maju terkait pembahasan RKUHP oleh DPR dan pemerintah. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa dan dibahas di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Editor: Ivo Yasmiati