Sebelum sidang dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa Putri Candrawathi positif Covid
RUANGPOLITIK.COM —Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan Putri Candrawathi sempat mengeluh sakit sebelum dites positif Covid-19.
“Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek positif, reaktif,” tukas I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan belum mendapat informasi langsung soal kondisi Putri dari dokter. Namun pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba menyampaikan Putri Candrawathi terkena Covid.
“Maka dari itu kami mengusulkan disidangkan pakai Zoom kan bisa. Jadi persidangan tetap bisa jalan,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan pihaknya sudah melakukan pelacakan atau tracing dengan melakukan tes Covid-19 massal setelah Putri terinfeksi. Ia mengatakan sejauh ini hanya Putri yang terdeteksi positif dari rutan tersebut.
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, hadir secara daring atau online melalui Zoom karena positif Covid-19 dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Kondisi istri Ferdy Sambo itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” tuturnya.
Sebelum sidang dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa Putri Candrawathi positif Covid.
“Izin Bapak (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik adhyaksa beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa di sebelum sidang dibuka.
“Bagaimana? Tidak keberatan?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” papar kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan Putri Candrawathi tertular Covid-19 sejak kemarin. Ia mengatakan Putri mengikuti sidang via Zoom dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Putri menyatakan siap menjalani sidang.
“Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?” kata hakim ketua.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri dari ruangan Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung bercat merah muda.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)