Anggota yang akan dihadirkan di pengadilan antara lain Susanto Haris, Ridwan, Rhekynellson Soplanit, Rifaizal Samual, Arsyad Daiva Gunawan, Martin Gabe Sahata, dan Sullap Abo
RUANGPOLITIK.COM —Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat kembali digelar, hari ini, Senin (21/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah ditunda selama sepekan, tiga terdakwa akan kembali memasuki meja hijau, dalam agenda pemeriksaan saksi.
Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan juga Kuat Maruf.
10 orang saksi dari kalangan anggota Polri telah terkonfirmasi akan dihadirkan dalam sidang, sebagaimanai saksi dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.
“(Saksi) dari pihak Kepolisian, (mereka) saksi juga di kasus obstruction of justice,” tukas Irwan, Senin (21/11/2022).
Daftar sepuluh anggota Polri tersebut meliputi mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Anggota yang akan dihadirkan di pengadilan antara lain Susanto Haris, Ridwan, Rhekynellson Soplanit, Rifaizal Samual, Arsyad Daiva Gunawan, Martin Gabe Sahata, dan Sullap Abo.
Selain itu ada Danu Fajar Subekti, Reinhard Reagend Mandey, Teddy Rohendi, juga Endra Budi Argana.
Sebelumnya, Peradilan bagi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat sempat ditangguhkan sementara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sidang terkait kasus Brigadir J ditunda karena ada evaluasi proses persidangan, terutama yang menjadi pusat atensi publik semacam ini.
Pernyataan itu sekaligus menepis kabar yang mengatakan bahwa sidang FS ditunda lantaran terselenggaranya agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
“Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum,” imbuhnya.
“Tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan, termasuk perkara FS dkk,” tutur Ketut.
Surat perihal penangguhan tersebut teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.
Sambo Cs para terdakwa pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk obstruction of justice alias pelaku perintangan penyidikan, pengadilan menjerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Bersama Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Ahmad Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)