• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangOpini

Upaya Perppu Pemilu dan Kegaduhan Baru

by Rupol
20 November 2022
in RuangOpini
428 27
Upaya Perppu Pemilu dan Kegaduhan Baru
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Efriza

RUANGPOLITIK.COM — Pemerintah merencanakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berkaitan dengan beberapa hal materi Pemilihan Umum (Pemilu).

RelatedPosts

Orkestrasi Penguasa Bayangi Pemilu 2024

Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Kritik Esensial Persempuan Bukan Eksistensial

Saat ini, Perppu Pemilu dengan cita rasa berbeda. Perppu Pemilu ini tidak seperti umumnya. Muatan politis kepentingannya teramat kental. Pemerintah sebenarnya ingin melakukan revisi undang-undang Pemilu secara terbatas, tetapi dikhawatirkan akan menguntungkan pihak di luar pemerintah, maka pemerintah menolak melakukan revisi undang-undang (UU) pemilu.

Perppu Pemilu kali ini menunjukkan perbedaan secara kasat mata. Jika biasanya pemerintah terlebih dulu menerbitkan produk hukumnya, baru kemudian dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditolak atau diterima. Sekarang ini Pemerintah dan DPR melakukan rapat konsinyering.

Perppu Pemilu turut menghadirkan kegaduhan baru. Sorotan dengan pandangan sinis, komentar cibiran, juga ekspresi “mengelus dada” karena kejanggalan prosesnya dan isi materi yang direncanakan dalam Perppu Pemilu tersebut.

Baca:

pj-gubernur-babel-bangga-film-karya-cipta-insan-pers-bakal-tayang-di-bioskop/

Perppu Tak Berguna

Ada lima materi dalam Perppu yang sedang dirumuskan oleh Presiden dan DPR. Pertama, soal perubahan jumlah anggota DPR, DPD, DPRD sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua. Kedua, konsekuensi penambahan jumlah anggota berimplikasi penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) di tingkat nasional maupun provinsi yang juga bertambahnya jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketiga, usulan penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di Daerah. Keempat, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dan terakhir, dihapuskannya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Rencana Perppu sungguh janggal. Pemerintah sudah menyatakan tidak akan melakukan revisi undang-undang Pemilu. Sehingga saat itu, pemerintah melakukan langkah politik dengan menstop upaya merevisi undang-undang pemilu. Sekarang, Perppu memang dibutuhkan untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua turut diikutsertakan dalam Pemilu 2024 ini.

Hanya menjadi janggal, jika dalam merumuskan materi Perppu mengikutsertakan DPR. Sisi lain, Pemerintah juga berupaya mengakomodir suara dari Penyelenggara Pemilu, untuk hal ini cenderung menguat respons positif. Namun, ketika berupaya mengakomodir keinginan salah satu peserta Pemilu yakni partainya pemerintah, akhirnya tampak konyol. Satu peserta pemilu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dispesialkan oleh Presiden, sehingga permintaannya langsung diakomodir.

Perppu sebenarnya untuk apa, jika dapat perumusannya sudah bersama oleh DPR. Malah, sebaiknya Pemerintah dan DPR melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang pemilu. Banyak persoalan yang lebih penting dibandingkan hanya mengakomodir keinginan satu partai tentang penghapusan nomor urut untuk partai-partai yang lolos di Pemilu 2019.

Permasalahan pemilu saat ini sudah dapat diketahui tetapi tidak diupayakan untuk menyelesaikannya. Seperti, pemilihan model pemilu serentak yang lebih baik daripada yang sebelumnya. Sebab, Pemilu borongan lima surat suara model kemarin, telah terbukti malah menjadi tragedi kemanusiaan dengan banyaknya anggota penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia.

Permasalahan lainnya berupa penerapan Presidential Threshold, juga malah menunjukkan kegagalan partai-partai politik melakukan tindakan pemenuhan untuk masyarakat dalam memperoleh banyak calon presiden/calon wakil presiden.

Presiden sebagai “Petugas” Partai

Perppu yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satu isinya adalah mengakomodir keinginan partainya. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menjelaskan efisiensi anggaran dengan melalui penghapusan undian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu 2019 lalu.

Perilaku Presiden Jokowi yang mengakomodir keinginan ketua umum dan partainya semata tersebut, dapat dikatakan adalah tindakan diskriminatif dalam pemikiran dan perilaku Presiden.

Perilaku Presiden Jokowi menunjukkan ia bukanlah sosok pemimpin yang turut menghormati proses penyelenggaraan pemilu. Ini ditunjukkan oleh lakon dirinya yang tidak bersikap netral, ia mat mencampuri proses pemilu.

Perilaku Jokowi mengakomodir keinginan partainya semata, semakin menegaskan bahwa Presiden kita adalah hanya “Petugas” partai semata. Presiden Jokowi merelakan dirinya yang dipersepsikan sebagai “petugas” partai untuk didikte oleh Ketua Umumnya.

Efisiensi anggaran dalam hal alat peraga partai, itulah yang disampaikan kepada publik. Persepsi efisiensi dan realitas pengundian nomor urut, memang relevan. Inilah konsekuensi bergantinya penomoran akibat pengundian nomor urut setiap penyelenggaran pemilu.

PDIP pada dasarnya mendorong wacana efisiensi anggaran, memiliki maksud terselubung yakni bertujuan untuk menguntungkan partainya sepihak. PDIP dengan nomor urut 3 Pemilu 2019 lalu memang amat diuntungkan. Sebab, hanya PDIP yang beruntung, nomor urutnya saat ini adalah sama dengan nomor urut PDI di masa Orde Baru.

PDIP saat itu adalah simbol perjuangan dan perlawanan terhadap Orde Baru. Nomor urut 3 juga mengidentikkan anak muda dalam selera musik rock dan/atau metal. Nomor urut 3 ini yang telah mengantar PDIP hingga menjadi satu-satunya partai politik yang lolos presidential threshold, sehingga bisa memajukan pasangan calon presiden/wakil presiden sendiri.

Perppu Pemilu memang diperlukan sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua. Hanya saja, perluasan materi Perppu ini adalah condong kepada untuk kepentingan PDIP semata. Sehingga, disinyalir agar keinginan Megawati Soekarnoputri bahwa PDIP tetap bernomor tiga pada Pemilu-pemilu selanjutnya, berhasil, maka proses Perppu dilakukan dengan konsinyering. Ini adalah bentuk penegasan bahwa Jokowi sebagai Presiden adalah “petugas” partai. (*)

Penulis adalah Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Sutomo, Serang, Banten

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tags: EfrizaPerppu pemilu
Previous Post

Pj Gubernur Babel Bangga Film Karya Cipta Insan Pers Bakal Tayang di Bioskop

Next Post

Haedar Nashir Kembali Pimpin Muhammadiyah

Rupol

Next Post
Haedar Nashir Kembali Pimpin Muhammadiyah

Haedar Nashir Kembali Pimpin Muhammadiyah

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui RuPol sesuai audiensi dengan Perwakilan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam/Dok.RuPol/FSL

Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Mahfud MD: Psiko Politisnya

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In