RUANGPOLITIK.COM — Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir RUU KUHP yang rencananya akan digelar pada Senin (21/11/2022) ditunda. Penundaan dilakukan dalam rangka menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yg berpotensi bermasalah ke depannya.
“Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Taufik mengatakan berdasarkan rapat terakhir yang digelar dengan pemerintah memang masih ada sejumlah pasal krusial yang harus dikaji ulang. Dia mencontohkan sejumlah pasal yang masih harus dikaji adalah terkait living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat masih harus dibatasi pengertiannya. Dalam hal ini Taufik menyebut pasal yang membahas terkait makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum termasuk yang harus dikaji ulang.
Ada juga pasal yang mengatur mengenai rekayasa kasus sebagai usulan usulan baru yang belum ada di draft RUU KUHP. Kemudian pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.
Taufik melanjutkan ada pasal lain yang juga masih membutuhkan pendalaman, yakni terkait pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan. Lalu terkait pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.
Serta kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.
Bagaimanapun menurut dia proses legislasi merupakan proses politik. Sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak.
“Bagaimana hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP hingga sampai kepada keputusan tentu masih dinamis,” tuturnya.(FSL)
Editor: Ivo Yasmiati