RUANGPOLITIK.COM — Usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diganti telah disetujui oleh pemerintah, KPU dan parpol. Nantinya akan direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Namun, hingga saat ini Perppu tersebut belum diterbitkan. KPU sebagai pelaksana undang-undang, akan menunggu Perppu soal nomor urut parpol parlemen tak berubah.
“Prinsipnya kalau itu memang kalau berkaitan dengan parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya nomor urutnya tidak mesti diundi dan itu dinormalkan di dalam Perppu maka itu akan dinormalkan,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Perlu diketahui, terkait pengundian nomor urut parpol telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 137. Nantinya, jika Perppu telah disetujui, maka KPU akan menyesuaikan PKPU tersebut.
“Nah untuk Pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022 kita akan revisi apabila Perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini,” jelas Idham.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.
“Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Editor: Ivo Yasmiati