Soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua
RUANGPOLITIK.COM — Pemilu serentak 2024 akan diterapkan aturan baru yang saat ini tengah dibahas Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang disepakati akan direvisi lewat jalur Perppu.
Kesepakatan ini diperoleh bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.
“Soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
“Kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR, itu ada penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan) baik di tingkat nasional maupun provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya,” jelasnya.
Baca:
megawati-usul-nomor-urut-parpol-di-pemilu-tidak-berubah-pks-tak-ambil-pusing/
Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Sebelumnya, usul ini sudah diakui Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebutnya upaya menghindari proses rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.
“Karena kita melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara pemilu KPU ini penyebarannya itu cukup besar. Jadi kayak dicicil-cicil, hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian sampai 2025,” kata Doli.
“Makanya kita sedang melakukan exercise (pengujian) bagaimana kalau kita serentakkan. Nah serentaknya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentak sekali, ada juga yang serentak 2 kali, tahun 2023 ada, yang tahun 2024, atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju, ada yang diundur,” ungkap politikus Golkar.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)