Bambang Pacul menepis anggapan yang menyebut bahwa DPR berupaya buru-buru mengesahkan produk ini
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menuturkan usulan pasal rekayasa kasus berpotensi tidak diakomodir di RKUHP.
Pada saat legislatif memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggodok pasal ini, dia menyebut sampai sekarang belum ada jawaban.
Pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus. Kan belum bisa masuk nih, karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak,” ucapnya di Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022) kemarin.
Bambang Pacul menepis anggapan yang menyebut bahwa DPR berupaya buru-buru mengesahkan produk ini.
Kata dia produk ini bukan hanya di bahas di satu pemerintahan saja, tapi prosesnya sudah panjang.
Kepentingan pengesahan RKHUP ini tidak lain supaya masyarakat memiliki pedoman hukum yang mengikat.
“Ini kita harapkan bersama agar jelas soal hukum itu, yo bukune kuwi (persoalan hukum bukunya itu),” ujarnya.
Lebih jauh, Bambang Pacul juga memastikan bahwa Komisi III bakal melakukan pembahasan akhir RKUHP bersama pemerintah pada 21 November 2022 yang akan datang.
“RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah,” ujarnya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)