• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

by Ruang Politik
10 November 2022
in Kilas Update
412 31
Ilustrasi Santet/Ist

Ilustrasi Santet/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun

RUANGPOLITIK.COM —Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya tersebar di publik.

Salinan isi rancangan peraturan yang menuai kritik dari rakyat itu akhirnya dibuka setelah diserahkan ke DPR pada Rabu (6/7/2022).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Selain pasal mengenai penghinaan, ada pasal lain yang cukup ‘menggelitik’ di dalam RKUHP ini.

Pasalnya, pemerintah dan DPR mengatur hukuman bagi pelaku santet alias ilmu gaib.

Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

Padahal, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Hal itu adalah karena hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Akan tetapi, santet rupanya masih diatur di 2 ayat Pasal 252 draf RKUHP terbaru yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata ayat 1 Pasal 252 RKUHP.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP, denda kategori IV adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa perbuatan santet atau ilmu gaib untuk mencari keuntungan akan mendapat tambahan hukuman.

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tutur ayat 2 Pasal 252 RKUHP.

Sedangkan dalam bagian penjelasan, Pemerintah dan DPR mengaku menyertakan aturan tersebut sebagai bentuk pencegahan.

Mereka berdalih, pasal itu tetap dimasukan ke draf final untuk mencegah adanya main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet atau ilmu gaib ini.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” ujar penjelasan ayat 1 Pasal 252.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIDraf RKUHPRKUHP
Previous Post

Draf Final RKUPH: Pasal Penghinaan Presiden Diubah

Next Post

Yasonna: RKUHP Disahkan Akhir Tahun

Ruang Politik

Next Post
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly/Ist

Yasonna: RKUHP Disahkan Akhir Tahun

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In