Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun
RUANGPOLITIK.COM —Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya tersebar di publik.
Salinan isi rancangan peraturan yang menuai kritik dari rakyat itu akhirnya dibuka setelah diserahkan ke DPR pada Rabu (6/7/2022).
Selain pasal mengenai penghinaan, ada pasal lain yang cukup ‘menggelitik’ di dalam RKUHP ini.
Pasalnya, pemerintah dan DPR mengatur hukuman bagi pelaku santet alias ilmu gaib.
Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.
Padahal, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.
Hal itu adalah karena hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Akan tetapi, santet rupanya masih diatur di 2 ayat Pasal 252 draf RKUHP terbaru yang berbunyi:
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata ayat 1 Pasal 252 RKUHP.
Berdasarkan Pasal 79 RKUHP, denda kategori IV adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa perbuatan santet atau ilmu gaib untuk mencari keuntungan akan mendapat tambahan hukuman.
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tutur ayat 2 Pasal 252 RKUHP.
Sedangkan dalam bagian penjelasan, Pemerintah dan DPR mengaku menyertakan aturan tersebut sebagai bentuk pencegahan.
Mereka berdalih, pasal itu tetap dimasukan ke draf final untuk mencegah adanya main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet atau ilmu gaib ini.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” ujar penjelasan ayat 1 Pasal 252.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)