• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

DPR: Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RKUHP Dibatasi dalam Bentuk Fitnah

by Ruang Politik
10 November 2022
in Nasional
429 18
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Ist

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taufik menilai klausa ini mesti dibatasi dalam bentuk fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar. Dia menyebut pembatasan ini diperlukan untuk menjaga demokrasi dari perilaku otoritarian

RUANGPOLITIK.COM —Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan pemerintah untuk memperjelas maksud dari klausa menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun aturan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Bab II RKUHP.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Taufik menilai klausa ini mesti dibatasi dalam bentuk fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar. Dia menyebut pembatasan ini diperlukan untuk menjaga demokrasi dari perilaku otoritarian.

“Jadi kalau seseorang melakukan penyerangan, masuk kategori menuduh sesuatu yang tidak benar. Ini untuk menjaga negara demokrasi agar tidak mengarah ke otoriarian,” kata Taufik dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 9 November 2022.

Taufik mengusulkan hal yang sama terhadap aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa umum. Menurut dia, penghinaan ini hendaknya dibatasi bahwa yang dimaksud penghinaan adalah perbuatan fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar.

“Jadi buktinya objektif, kalau penghinaan subjektif. Kalau kita buat ukurannya jadi objektif, yaitu menuduh sesuatu yang tidak benar atau fitnah, semuanya jadi objektif sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kemenkumham menampung masukan DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bakal menampung catatan yang dipaparkan Komisi Hukum. Adapun usulan Taufik disebut Eddy dimaksudkan untuk mencegah multitafsir. Ia meminta anggota dewan untuk memasukkan catatan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Karena kita baru membahas pada tanggal 21 November, jadi silakan saja untuk memasukkan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam inventaris masalah,” urainya.

Edward menampik jika aturan ini bakal membatasi kebebasan berpendapat dan demokrasi. “Kebebasan berekspresi diwujudkan salah satunya dalam unjuk rasa. Pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan itu bahwa unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” kata dia.

DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP pada Rabu (9/11/2022). Edward menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.

Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

Dugaan Pembunuhan Berencana, Korban Kanjuruhan Polisikan PSSI

Next Post

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi RKUHP/Ist

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In