• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022

by Ruang Politik
9 November 2022
in Kilas Update
416 26
Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa perkara suap, Mardani Maming akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu akan mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Jadi sidang perdana Kamis lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasih, Selasa (8/11/2022).

Menurut Aris, penahanan Mardani tetap dilakukan di Jakarta sebagaimana informasi terakhir dari pihak KPK.

Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.

“Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani Maming masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jayakarta. Penahanan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa. Mengacu undang-undang, pelimpahan berkas akan terlaksana dalam waktu 14 hari kerja,” terang Ipi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus korupsiKPKMardani MamingSidang
Previous Post

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Ruang Politik

Next Post
Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim/Ist

Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In