Wahyu sebelumnya menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong
RUANGPOLITIK.COM —Para asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama sekuriti dan ajudan akan bersaksi dalam sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (9/11/2022).
Jaksa penutut umum hari ini akan menghadirkan keterangan 10 saksi yang sebelumnya telah bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, Selasa ( 8/11/2022).
“Agenda (sidang hari ini) pemeriksaan saksi,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Sepatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Sementara itu kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU, mayoritasnya adalah aide de camp (ADC) atau ajudan serta asisten rumah tangga.
“Sama dengan saksi yang diperiksa di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni ajudan dan ART,” tukas Irwan kepada awak media.
Namun Irwan tak memastikan apakah seluruh saksi akan hadir atau tidak. Sepuluh saksi yang akan dihadirkan itu adalah Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (Ajudan).
Selain itu, Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (Security), Daden Miftahul Haq (Ajudan).
Sidang hari ini adalah pertama kalinya Susi dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan 31 Oktober lalu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, akan ditetapkan sebagai tersangka apabila dia mengubah keterangannya saat dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Wahyu sebelumnya menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tandas Wahyu.