• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Aturan Baru SIM Gunakan Sistem Poin

by Ruang Politik
7 November 2022
in Kilas Update
426 28
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM

RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada November 2022.

SIM yang jadi dokumen wajib pengguna lalu lintas baik itu mobil ataupun motor, kini menggunakan sistem akumulasi poin.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Akumulasi poin tersebut akan menjadi tolak ukur pihak polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran dalam poinnya, SIM yang dimiliki pengguna lalu lintas bisa saja dicabut.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam aturan dijelaskan mengenai sistem poin yang diberikan pada pengendara hingga pemberian sanksi maksimal berupa pencabutan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan sebenarnya sudah berlaku.

Tetapi kini masih bakal dalam tahap sosialisasi yang dilakukan kepolisian.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” tukas Arief.

“Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan,” tuturnya.

Tapi soal masa berlaku aturan SIM menggunakan sistem poin tersebut, polisi menegaskan sudah diberlakukan.

“Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” tuturnya dikutip RuPol dari NTMC Polri pada Senin (7/11/2022).

Perlu diketahui bahwa pada Perpol, ada pembagian mengenai poin pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan.

Pencabutan SIM akan dilakukan jika si pengguna lalu lintas sudah melakukan kesalahan paling tinggi.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” kata Arief.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tandasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriMabes PolriRuang PolitikSIM
Previous Post

Hari Ini, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bertemu di Ruang Sidang

Next Post

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Presiden Jokowi Dapat Penghargaan Perdamaian Al Hasan bin Ali Award

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In