Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM
RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada November 2022.
SIM yang jadi dokumen wajib pengguna lalu lintas baik itu mobil ataupun motor, kini menggunakan sistem akumulasi poin.
Akumulasi poin tersebut akan menjadi tolak ukur pihak polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan jika sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran dalam poinnya, SIM yang dimiliki pengguna lalu lintas bisa saja dicabut.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan dijelaskan mengenai sistem poin yang diberikan pada pengendara hingga pemberian sanksi maksimal berupa pencabutan SIM.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan sebenarnya sudah berlaku.
Tetapi kini masih bakal dalam tahap sosialisasi yang dilakukan kepolisian.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” tukas Arief.
“Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan,” tuturnya.
Tapi soal masa berlaku aturan SIM menggunakan sistem poin tersebut, polisi menegaskan sudah diberlakukan.
“Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” tuturnya dikutip RuPol dari NTMC Polri pada Senin (7/11/2022).
Perlu diketahui bahwa pada Perpol, ada pembagian mengenai poin pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan.
Pencabutan SIM akan dilakukan jika si pengguna lalu lintas sudah melakukan kesalahan paling tinggi.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” kata Arief.
“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)