RUANGPOLITIK.COM— Merebaknya kasus ‘kardus duren’ ke permukaan yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, merupakan agenda KPK untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi di tanah air. Menanggapi keseriusan KPK ini, Damai Hari Lubis, pakar hukum dan aktivis saat dihubungi RuPol mengatakan jika sikap KPK ini tidak serius karena membiarkan kasus ini membusuk terlalu lama.
“KPK tidak serius karena dari sisi hukum semestinya, oleh sebab asas hukum menyangkut pelaksanaan penegakan hukum sudah ada ketentuan acara yang mengatur dengan mengutamakan proses hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Jika serius sudah selesai lama penyidikan KPK. Tapi sudah terlampau lama, telat tidak serius,” kritiknya.
Karena itu, Damai Hari Lubis mengatakan jika pada tahun politik, dinamika apapun bisa saja terjadi.
“Masyarakat jangan bergembira dulu. Ini tahun politik serta terhadap sebuah proses hukum yg akan dilakukan terhadap politik praktis. Maka publik jangan kecewa,” ungkapnya.
Pakar hukum ini justru mengkhawatirkan jika kasus ini akan kembali mandeg atau menguap tanpa ada pengusutan hingga tuntas. Apalagi jika ada kepentingan politik yang tak menutup kemungkinan intervensi dari pihak terkait.
“Justru Muhaimin diterbitkan kepadanya surat penetapan SP-3 oleh KPK. Atau kembali buntu karena adanya intervensi. KPK punya indikasi atau kesan kuat bisa diintervensi. Hal ini bukan nggak mungkin, karena Muhaimin penting terhadap SP-3 tersebut,” tegasnya.
Damai Hari Lubis menilai seriusnya KPK ini masih disangsikan karena tidak berbanding lurus dengan keputusan hukum yang sudah menyeret pelaku korupsi lainnya. Dan ia mengkritik jika kasus korupsi tak hanya menyeret Cak Imin saja, namun juga politisi lain yang dianggapnya harus diusut tuntas oleh KPK.
“Jika benar serius, Muhaimin sudah lama di tangkap , orang pelaku lainnya ditangkap dan divonis. Lalu jika KPK serius. Tidak hanya Muhaimin tapi juga politisi lain yang punya catatan hukum kelam,” pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak mencari kesalahan melainkan keterangan serta bukti yang akan membuat suatu peristiwa tindak pidana korupsi menjadi terang.
“Saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) malam.
KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Nyoman dan Dadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (IY)
Editor: Ivo Yasmiati