Apabila ada abuse of power maka harus ditindak ada sanksi yang jelas. Kan di UU Pemilu ada, kan saya dua kali jadi pansus UU Pemilu. Jadi saya mengerti
RUANGPOLITIK.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) setuju atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri tidak harus mundur dari kabinet saat hendak maju capres.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait hal ini. Pertama menteri tersebut saat cuti di luar tanggungan biaya negara.
Kedua, menteri tersebut tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya.
Baca juga:
Survei-lsi-denny-ja-nasdem-pan-ppp-terancam-tak-lolos-parliamentary-threshold/
“PAN setuju dengan keputusan MK,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut, kata dia dalam hal tertentu apabila kinerja kementeriannya tidak mampu untuk meningkatkan kinerja maka presiden dapat melakukan reshuffle terhadap menteri tersebut.
Hal ini menurut dia dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Kemudian terkait abuse of power, menurut dia perlu disanksi sesuai dengan UU Pemilu.
“Apabila ada abuse of power maka harus ditindak ada sanksi yang jelas. Kan di UU Pemilu ada, kan saya dua kali jadi pansus UU Pemilu. Jadi saya mengerti,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, (31/10/2022).(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)