• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Bambang Tri Dipenjara, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut

by Rupol
27 Oktober 2022
in Kilas Update
493 5
Bambang Tri Dipenjara, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut
533
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun youtubenya, Kamis (27/10/2022).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Ahmad Khozinudin mengatakan ditetapkannya Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klient kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

“Padahal klient kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klient kami,” sambungnya.

Ia menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klient kami ditahan. Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad Khozinudin menilai dengan dicabutnya perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Editor: Ivo Yasmiati

 

 

Tags: JokowiKasus Ijazah Palsu
Previous Post

Besok Johanis Tanak Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Ini Profilnya…

Next Post

KPK Dalami Lagi Kasus ‘Kardus Duren’ Yang Seret Nama Muhaimin

Rupol

Next Post
KPK Dalami Lagi Kasus ‘Kardus Duren’ Yang Seret Nama Muhaimin

KPK Dalami Lagi Kasus 'Kardus Duren' Yang Seret Nama Muhaimin

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In