RUANGPOLITIK.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua. Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi saksi pertama dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, Ketut mengaku belum mendapat informasi apakah keluarga Yosua akan hadir langsung secara fisik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti atau melalui virtual.
“Saya belum dapat informasi kayaknya langsung,” kata Ketut.
Identitas 12 saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Hakim memerintahkan 12 orang itu bersaksi di sidang Richard.
“Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu,” kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10).
Menurut hakim, sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
“Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi,” ucap hakim.
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan Yoshua ditembak atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan oleh ayah Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat, mengatakan dia dan istrinya menonton keterangan resmi dari Kapolri melalui tayangan televisi di rumahnya, pada Selasa (9/8/2022).
“Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen (Pol) Ferdy Sambo,” kata Samuel.
Setelah Kapolri menjelaskan peran masing-masing para tersangka secara lebih mendalam, pihak keluarga Brigadir Joshua semakin sedih karena ternyata peristiwa itu bukan tembak-menembak antara Joshua dan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ia mengatakan ibu Joshua, sebenarnya memiliki firasat kematian anaknya karena dibunuh. Namun, awalnya dia mendapat informasi bahwa Joshua tewas setelah tembak-menembak dengan rekannya sesama anggota
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ivo Yasmiati