RUANGPOLITIK.COM — Desakan agar Pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal kronis sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) menurut mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama tidak tepat. Ia menilai ketetapan KLB lebih kepada penyakit menular atau wabah yang berkembang dengan pesat.
“Kita perlu tahu bahwa yang tercantum resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan adalah KLB penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah, dan KLB Keracunan Pangan,” kata Prof Tjandra, pada Jumat (21/10).
Namun ia menilai, gagal ginjal akut bukan penyakit menular namun akibat mengkomsumsi makanan tertertentu. Sehingga penetapan status KLB harus dikaji kembali sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah dan bukan juga akibat karena mengkonsumsi makanan tertentu. Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau nantinya dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru,” jelasnya.
Meskipun kasus gagal ginjal kali ini bukan hal biasa, ia berharap penanganan bisa dilakukan secara maksimal.
Prof Tjandra juga mengingatkan bahwa aspek terkait penyakit ini bisa sangat luas sekali. Untuk itu, perlu menunggu hasil penyelidikan berbagai hal yang mungkin bisa menjadi penyebab, salah satunya obat sirup.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menanggapi terkait wacana ditetapkannya status KLB pada kasus gagal ginjal akut misterius ini. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan masih didiskusikan dengan para epidemiolog. (Ivo)