• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Siang Ini Sidang Ferdy Sambo Cs Berlanjut, JPU Balas Nota Keberatan Sang Dalang Pembunuhan

by Ruang Politik
20 Oktober 2022
in Kilas Update
409 26
Terdakwa Putri Candrawathi & Ferdy Sambo/Ist

Terdakwa Putri Candrawathi & Ferdy Sambo/Ist

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP untuk tindakan pembunuhan

RUANGPOLITIK.COM –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10,” tukas majelis hakim, Senin lalu (17/10/2022).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP untuk tindakan pembunuhan.

Adapun ancaman pidana yang menghadang Sambo jika terbukti melakukan perbuatannya, ialah maksimal hukuman mati.

Sambo didakwa menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pernyataan paling krusial dari eksepsi Sambo adalah terkait kronologi peristiwa dimulai, yaitu kejadian pelecehan di Magelang.

Narasi pelecehan itu digaungkan kuat oleh pihak Sambo. Menurut tim kuasa hukum, kejadian bermula dari pembantingan Putri Candrawathi (PC) oleh korban Yoshua, di rumah Magelang, sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar di lantai dua rumah, usai pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar di lantai dua rumah, usai pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.

Saat Putri tidur, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan Yoshua sudah masuk ke dalam kamar.

“Tanpa mengucapkan kata apapun, Yoshua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi.

Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Yoshua, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” ulas kuasa hukum Sambo, Senin (17/10/2022).

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Brigadir J panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

Bahkan, kata pengacara Sambo, Yoshua yang saat itu ketakutan meminta tolong dengan berkata ‘tolong bu, tolong bu’, sambil memakaikan lagi baju PC.

Setelah membanting PC dua kali lantaran menolak permintaannya, Yoshua dikatakan ke luar kamar untuk merokok di teras dekat jendela.

Menurut pihak Sambo, saat itulah Kuat Maruf datang menghampiri, Namun Yoshua disebut lari seolah-olah ketakutan sambil menghindari Kuat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakarta SelatanRuang PolitikSidang Sambo Cs
Previous Post

Ferdy Sambo Cs Tantang Jaksa Penuntut Umum, 7 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan

Next Post

Motivasi Kader, Ketum Golkar Targetkan Perolehan 48 Juta Suara

Ruang Politik

Next Post
Motivasi Kader, Ketum Golkar Targetkan Perolehan 48 Juta Suara

Motivasi Kader, Ketum Golkar Targetkan Perolehan 48 Juta Suara

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In