Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya pada Yoshua, serta ucapan bela sungkawa bagi keluarga korban
RUANGPOLITIK.COM –Richard Eliezer alias Bharada E telah menyelesaikan sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memasuki hari kedua.
Usai merampungkan sidangnya, saat hendak meninggalkan ruang sidang, Bharada E menyempatkan diri bicara di hadapan awak media.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya pada Yoshua, serta ucapan bela sungkawa bagi keluarga korban.
Dengan suara bergetar, Bharada E juga memanjatkan doa bagi mendiang Yoshua, supaya almarhum diterima di sisi Tuhan.
“Saya berdoa semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ujarnya.
“Tuhan Yesus selalu memberikan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” ucap Bharada E lagi.
Selain penyesalan teramat, Eliezer juga mengatakan bahwa sebagaimana Yoshua, posisi dia sama terhimpitnya saat peristiwa terjadi.
Di bawah tekanan kuasa Sambo, dia mengaku merasa tak punya banyak pilihan selain patuh pada perintah atasan.
“Saya sangat menyesal. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota kelompok yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal,” ucap dia.
Tak ikuti jejak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait isi dakwaan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu, pihak Bharada E melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa jaksa sudah cermat.
“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny menambahkan pada Hakim Ketua, pihaknya memohon agar pengadilan menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk jadi saksi di sidang lanjutan.
Namun, hakim memutuskan untuk mendahulukan kesaksian keluarga dan relasi korban, mulai dari keluarga inti, hingga tim kuasa hukum Yoshua, yang totalnya berjumlah 16 orang.
Dengan tidak adanya eksepsi dari Bharada E, hakim lantas memutuskan untuk menutup sidang dan melanjutkannya, Senin (25/10/2022) mendatang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)