Bharada E yang sudah mengetahui niat jahat atasannya itu, justru Bharada E dan Bripka RR juga tak memberi tahu korban Brigadir Joshua agar segar kabur dari kediaman atasan di Duren Tiga, Jakarta Selatan
RUANGPOLITIK.COM –Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Joshua tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan dakwaan, terungkap Terdakwa Ferdy Sambo memberikan satu kotak amunisi (peluru) terhadap Bharada Eliezer yang diikuti ritual tertentu sebelum menghabisi nyawa Brigadir Joshua.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Bharada Eliezer melakukan ritual tertentu sebelum eksekusi Brigadir Joshua.
“Ferdy Sambo memberikan peluru satu kotak peluru kepada saksi Bharade E untuk menembak Joshua,” ulas jaksa.
Bharada E yang sudah mengetahui niat jahat atasannya itu, justru Bharada E dan Bripka RR juga tak memberi tahu korban Brigadir Joshua agar segar kabur dari kediaman atasan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saksi E yang sudah mengetahui niat jahat terdakwa bukannya memikirkannya atau memberi tahu korban Joshua untuk kabur,” tukas jaksa.
Justru, imbuh jaksa, saksi Bharada E malah melakukan ritual terlebih dulu sebelum melakukan eksekusi Joshua.
“Terlebih dulu saksi E justru melakukan ritual dengan keyakinannya sendiri sebelum menembak Joshua,” papar jaksa saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo.
“Wei kau tembak, wei kau tembak. Cepat tembak, perintah Ferdi Sambo kepada saksi E,” terang jaksa.
Usai Bharada E menembak Joshua dengan beberapa tembakan, terdakwa Ferdy Sambo juga melakukan penembakan di belakang kepala Joshua dengan satu tembakan.
Hal itu untuk memastikan tewas atau tidaknya korban Brigadir Joshua.
“Untuk memastikan Yosua meninggal atau belum, Ferdy sambo menembak satu kali kepala belakang Yosua yang membuat tengkorak kepalanya pecah,” kata jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)