Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Saat ini, alumnus Akpol 1993 tersebut ditahan di dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri
RUANGPOLITIK.COM –Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba itu dilaksanakan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan itu.
“Nanti kami sampaikan pada sore ya, karena sekarang tim sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan,” tukas Zulpan di kantornya.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Saat ini, alumnus Akpol 1993 tersebut ditahan di dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
Kombes Zulpan menjelaskan patsus itu terkait dengan kasus kode etik dan profesi Irjen Teddy yang ditangani Divisi Propam Polri. “Dari segi kode etik dan profesi ditangani Propam Polri, sedangkan Polda Metro Jaya menangani kasus pidana penyalahgunaan narkoba,” terang Zulpan.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu menjelaskan pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat polisi lain yang terseret kasus Teddy.
“Empat orang anggota polri yang terlibat juga kami lakukan patsus dan sedang menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya,” pungkas Kombes Zulpan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)